This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Berita Terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Terbaru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Februari 2012

Google Adsense Akhirnya Support Konten Bahasa indonesia


foto
Sekian lama para publisher Indonesia yang merindukan datangnya Google Adsense yang support Bahasa indonesia
GOOGLE AdSense Beta Program meluncurkan konten bahasa Indonesia. "Produk AdSense konten bahasa Indonesia telah diluncurkan ke pasaran hari ini," tulis Niken Sesmaya, Account Manager Google AdSense, dalam rilis yang diterima Tempo, Kamis, 2 Februari 2012.




Google AdSense merupakan program afiliasi pemasangan iklan yang ditawarkan Google inc. Jadi, dengan bermodal web, kita sudah mengais dolar dari Google AdSense.

Pemilik situs web atau blog diperbolehkan memasang unit iklan. Dari iklan tersebut, dihitunglah pendapatan. Makin tinggi kunjungan atau klik pada suatu iklan, makin tinggi juga jumlah pendapatan.

Dengan peluncuran ini, situs web dalam bahasa Indonesia dapat juga dipasangi iklan. Berbeda dengan sebelumnya, pemasangan iklan dalam situs bahasa Indonesia tidak diizinkan.

AdSense konten bahasa Indonesia ini diharapkan membantu para publisher (pemilik situs yang bergabung di AdSense) Indonesia memaksimalkan keuntungan. "Peluncuran ini diharapkan mempengaruhi jumlah advertiser (pengiklan) lokal di indonesia."

Minggu, 05 Februari 2012

Akhirnya, Persipura Terima Surat Pendaftaran LCA

Akhirnya, Persipura Terima Surat Pendaftaran LCA


Akhirnya, Persipura Terima Surat Pendaftaran LCA
net
Skuad Persipura 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persipura Jayapura akhirnya menerima surat pendaftaran mengikuti Liga Champion Asia (LCA) yang diberikan Konfederasi Sepak bola Asia (AFC) melalui PSSI sejak 3 Februari 2012 lalu.
Akan tetapi, surat tersebut baru disampaikan kepada Mutiara Hitam pada hari Minggu (5/2/2012). Parahnya, waktu penyerahan surat pendaftaran sehari sebelum batas akhir Persipura membalas surat tersebut.
"Formulir (pendaftaran) baru dikirim pagi tadi," kata Ketua Harian Persipura, La Siya di Hotel Sahid, Minggu (5/2/2012) malam.
Akan tetapi, Persipura tetap menerima dan langsung mengisi form yang tertera dalam surat pendaftaran tersebut.
"Cuma butuh tiga jam untuk mengisi dan sudah kami kirim kembali ke PSSI lewat email dan fax," imbuhnya.
Sebelumnya, Persipura menggugat PSSI, AFC dan Adelaide United ke Court of Arbitration for Sports (CAS, lantaran tidak didaftarkan PSSI untuk mengikuti LCA musim ini.
Dalam gugatannya, 29 Desember 2011 lalu, pihak Persipura menuntut hak untuk berpartisipasi di LCA dan ganti rugi uang. CAS akhirnya mengeluarkan keputusan sela dengan mengabulkan tuntutan Persipura.
Menyusul keluarnya keputusan sela CAS yang mengabulkan gugatan Persipura terhadap PSSI untuk bisa bermain di LCA, AFC kemudian mengirimkan formulir pendaftaran untuk Persipura melalui PSSI tanggal 3 Februari 2012.
Dalam keputusannya, CAS memang mengizinkan Persipura tampil di babak playoff LCA melawan Adelaide United FC, 11 Februari mendatang. Jika lolos ke babak grup, posisi Persipura akan ditentukan pada keputusan final CAS.

Penulis: Iwan Taunuzi  |  Editor: Gusti Sawabi
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
 
sumber :http://www.tribunnews.com/2012/02/06/akhirnya-persipura-terima-surat-pendaftaran-lca

KPK dan Angelina Bisa Kerjasama Bongkar Hambalang

KPK dan Angelina Bisa Kerjasama Bongkar Hambalang


KPK dan Angelina Bisa Kerjasama Bongkar Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, di kantor KPK, Jakarta Selatan, jumat (21/10/2011). Angelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Untuk membongkar dugaan korupsi yang menyelimuti kasus Wisma Atlet dan Proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengajak anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie untuk bekerjasama menuntaskan kasus tersebut.
"Figur kunci dalam dua kasus ini, Muhammad Nazaruddin, sudah menyebut keterlibatan sejumlah nama penting di DPR dan kementerian. Oleh karena itu, saya dan juga publik yakin bahwa jika KPK bisa mengajak Angelina Sondakh kooperatif, dua kasus besar tersebut yang melibatkan sejumlah tokoh penting ini pasti akan tuntas," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Senin (6/2/2012) pagi ini di Jakarta.
Menurut Bambang, mantan istri Adjie Masaid, yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu adalah pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan tokoh-tokoh lain, termasuk nama-nama penting yang selama ini dilansir publik.
"Kalau Angie diajak koperatif oleh KPK, maka dengan begitu, pekerjaan rumah (PR) atau pekerjaan rumah besar KPK hanya tinggal satu lagi, yakni membongkar mega skandal Bank Century, " tambahnya.
Bambang merasa yakin, Angie pasti akan kooperatif mau diajak kerjasama untuk membongkar kasus tersebut. Tidak mungkin Angie mau jadi korban sendirian kasus Wisma Atlet dan Proyek Hambalang.

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Kompas.com
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
 
Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/02/06/kpk-dan-angelina-bisa-kerjasama-bongkar-hambalang

Barang Subsidi Malaysia Masuk Illegal Senilai Rp 135 Miliar

Barang Subsidi Malaysia Masuk Illegal Senilai Rp 135 Miliar


Barang Subsidi Malaysia Masuk Illegal Senilai Rp 135 Miliar
Tribun Kaltim, Niko Ruru
Hj Nurbaity Bt Hj Jasimin bersama Ketua KADIN Nunukan Rahman SE.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN - Pengurus Petro Wawasan Jaya Petro Canggi Jaya Hjh Nurbaity Bt Hj Jasimin mengatakan dalam sebulan senilai 15 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 135 Miliar barang subsidi asal Malaysia masuk secara illegal ke Nunukan, Kalimantan Timur.
Barang-barang subsidi dimaksud diantaranya liquid petrolium gas (LPG), minyak goreng, tepung, gula bahkan beras. Barang-barang itu banyak dipasarkan kembali di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik dengan harga yang lebih mahal.
Misalnya saja,ujar Hj Jasimin, LPG di Tawau, Malaysia dijual seharga 40 ringgit Malaysia atau setara Rp 116.000, di Nunukan dijual Rp 140.000 sampai Rp 150.000.
"Ini barang kawalan kerajaan yang keluar secara illegal. Dan kerajaan tidak tahu nilainya. Kami baru tahu di sini ternyata barang yang masuk nilainya 15 juta ringgit dalam sebulan kepada rakyat Nunukan," kata Nurbaity di Nunukan.
Dalam kunjungannya ke Nunukan, pihak Petronas Malaysia dan Dewan Perniagaan Bumiputera Sabah ingin melakukan pembicaraan untuk melegalisasi masuknya barang-barang itu ke Nunukan.
"Kita ada, pihak sini meminta ke sana. Kita buat perbincangan, kalau kami meminta perundangan-undangan. Karena ini barang diawasi kerajaan, karena subsidi. Kami tahu benda ini beberapa puluh tahun sudah berlangsung, semua gas dari Malaysia," ujarnya.
Untuk memudahkan kerjasama antar negara ini, pihaknya berupaya melalui kerjasama regional negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina dalam forum BIMP-EAGA.
Dengan menggunakan jalur dimaksud, diharapkan kemudahan dapat diperoleh. Sehingga khusus Sabah dan Nunukan dapat diadakan kerjasama perdagangan secara legal.
"Ini hanya untuk Nunukan. Tidak untuk Sulawesi dan lain sebagainya," katanya.
Pihak Malaysia sendiri memungkinkan untuk memperdagangkan LPG maupun bahan bakar minyak (BBM) ke Nunukan. Namun barang yang bisa dijual, tidak termasuk barang bersubsidi.
"Misalnya gas, itu diperbolehkan asal gas industri tanpa subsidi. Tapi kalau kita bandingkan harganya kurang lebih juga. Cuma kurang lebih cukainya seperti apa," ujarnya.

sumber : http://www.tribunnews.com/2012/02/06/barang-subsidi-malaysia-masuk-illegal-senilai-rp-135-miliar

Kamis, 02 Februari 2012

UU Lalu Lintas Bisa Jerat Afriani 12 Tahun Penjara

Kecelakaan Maut di Gambir

UU Lalu Lintas Bisa Jerat Afriani 12 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Afriani Susanti, sopir mobil Xenia yang menabrak 12 orang di Halte Tugu Tani, dapat dikenakan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta berdasarkan pasal 311 ayat (5) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena dari olah TKP dan investigasi yang dilakukan, unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa seseorang terpenuhi, seperti ngotot tetap menyetir dalam kondisi mabuk meski sudah disarankan untuk naik taksi dan melaju diatas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol yang kecepatannya hanya dibatasi 60-70 km/jam untuk kondisi lengang,” ujar salah seorang perumus UU LLAJ Abdul Hakim dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Menurut anggota Komisi Perhubungan DPR RI itu, faktor kesengajaan seperti mengemudi dalam kondisi mabuk ekstasi dan melaju di atas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol menjadi dasar kuat adanya unsur kesengajaan dalam kasus tabrakan maut di Tugu Tani tersebut.


Menurut Anda, apakah hukuman 12 tahun penjara pantas dijatuhkan kepada Afriani?



Sesuai dengan pasal 311, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Jika kondisi tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pasal 311 ayat (5) mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Untuk itu, hakim meminta jaksa menggunakan pasal 311 UU LLAJ dalam mengajukan tuntutannya atas perbuatan Afriyani yang menyebabkan 9 nyawa melayang dan tiga orang luka-luka.

“Kalau tuntutan hukumannya 6 tahun sebagaimana diatur pasal 310 hanya dikenakan jika tidak didapati unsur kesengajaan. Kalau dalam kasus Afriyani ini, unsur kesengajaan sudah terbukti karena itu pasal yang seharusnya dikenakan adalah pasal 311 ayat (5), bukan 310 ayat (4),” terangnya.

Selain pasal 311, kata Hakim, Afriani juga dapat dikenakan dituntutan berlapis karena melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti melanggar pasal 281, 284 dan 288 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM, STNK dan tidak mengutamakan pejalan kaki.

Dalam kesempatan itu, Hakim juga meminta pemerintah untuk lebih intensif mensosialisasikan UU LLAJ kepada masyarakat terutama mengenai sanksi berat yang akan diterapkan kepada pengemudi yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan penumpang dan pejalan kaki.

Jika UU ini sudah tersosialisasikan dengan baik, Hakim meyakini para pengguna jalan raya akan lebih berhati-hati mengingat sanksi berat yang akan diterapkan bagi setiap pelanggaran.

“UU LLAJ ini dibuat salah satunya untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia yang sangat tinggi. Menurut ADB, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di Indonesia tahun 2005 mencapai 37.000 jiwa dan di 2010  jumlah korban menyentuh angka 48.400 jiwa. Jika tidak segera ditangani dengan serius, jumlah korban tersebut diprediksi akan mencapai angka 65.000 di tahun 2020,” tandasnya. (ful)

sumber :http://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/568786/uu-lalu-lintas-bisa-jerat-afriani-12-tahun-penjara

KPK Cegah Angelina Sondakh dan Wayan Koster

Angelina Sondakh (Koran SI)
Angelina Sondakh (Koran SI)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games siang ini. Sebelum pengumuman itu, diketahui Ketua KPK Abraham Samad telah mengirimkan permohonan cegah bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK. Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini,” kata Denny kepada wartawan, Jumat (3/2/2012).

Angelina Sondakh merupakan kader Partai Demokrat yang namanya banyak disebut-sebut selama proses hukum terpidana Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad Nazaruddin. Angie jugalah yang memperkenalkan kata sandi “apel malang” dan “apel washington” yang artinya uang dalam pecahan Rupiah dan pecahan Dolar Amerika Serikat dalam pembicaraannya melalui Blackberry Messenger dengan Mindo.

Sementara Wayan Koster adalah kader PDI Perjuangan yang juga rekan Angie di Badan Anggaran. Nama Koster kerap disebut di pengadilan bersamaan dengan Angie. Mereka diduga menerima uang Rp5 miliar dari Mindo Rosalina.

Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Ditjen Imigrasi maupun KPK. Sementara itu, Angie dan Koster belum bisa dihubungi. Panggilan ke telepon seluler mereka tidak dijawab. Sehingga berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

sumber : http://news.okezone.com/read/2012/02/03/339/568896/kpk-cegah-angelina-sondakh-dan-wayan-koster

Minggu, 29 Januari 2012

Mobil Honda Jazz Menabrak 15 Orang “Tamalate Makassar”

Mobil Honda Jazz Menabrak 15 Orang “Tamalate Makassar”

Mobil Honda Jazz Menabrak 15 Orang Kecelakaan Mobil Honda Jazz yang di kendarai Rezky Ramadani ini mengalami tabrakan beruntun sampai lima kali. Kecelakaan Mobil Honda Jazz ini membuat massa geram karena sudah lima kali menabrak dalam waktu beberapa jam saja.

Setelah kecelakaan yang sangat tragis di Tugu Tani kali ini terjadi lagi di kawasan Tamalate Makassar. Kecelakaan Mobil Honda Jazz yang menabrak 15 orang ini di kendarai seorang pelajar yang bernama Rezky Ramadani yang mobilnya bernomor polisi DD 175 UG.

Rezky yang masih duduk di Kelas 3 SMP pertama kali menabrak di Jl Baji Gau, dekat SMP 3 Makassar. Karena kabur, tabrakan kedua terjadi di Jl Cendrawasih, dekat gereja Bukit Zaitun, Makassar.

Tabrakan ketiga terjadi Jl Dangko. Tabrakan keempat juga terjadi di lingkungan perumahan Hartaco. Mobil itu terhenti setelah menemui tabrakan kelima kalinya secara beruntun di Jl Daeng Tata I, Kecamatan Tamalate.  Massa yang melihat mobil menabrak beruntun lima kali dan mengakibatkan 15 orang terluka langsung marah.

Mobil Jazz warna merah berplat nomor DD 175 UG menjadi sasaran kemarahan massa. Sedangkan Rezky selamat setelah diamankan petugas patroli Polsek Tamalate. Sampai saat ini belum ada korban jiwa.