Minggu, 05 Februari 2012

Barang Subsidi Malaysia Masuk Illegal Senilai Rp 135 Miliar

Barang Subsidi Malaysia Masuk Illegal Senilai Rp 135 Miliar


Barang Subsidi Malaysia Masuk Illegal Senilai Rp 135 Miliar
Tribun Kaltim, Niko Ruru
Hj Nurbaity Bt Hj Jasimin bersama Ketua KADIN Nunukan Rahman SE.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN - Pengurus Petro Wawasan Jaya Petro Canggi Jaya Hjh Nurbaity Bt Hj Jasimin mengatakan dalam sebulan senilai 15 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 135 Miliar barang subsidi asal Malaysia masuk secara illegal ke Nunukan, Kalimantan Timur.
Barang-barang subsidi dimaksud diantaranya liquid petrolium gas (LPG), minyak goreng, tepung, gula bahkan beras. Barang-barang itu banyak dipasarkan kembali di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik dengan harga yang lebih mahal.
Misalnya saja,ujar Hj Jasimin, LPG di Tawau, Malaysia dijual seharga 40 ringgit Malaysia atau setara Rp 116.000, di Nunukan dijual Rp 140.000 sampai Rp 150.000.
"Ini barang kawalan kerajaan yang keluar secara illegal. Dan kerajaan tidak tahu nilainya. Kami baru tahu di sini ternyata barang yang masuk nilainya 15 juta ringgit dalam sebulan kepada rakyat Nunukan," kata Nurbaity di Nunukan.
Dalam kunjungannya ke Nunukan, pihak Petronas Malaysia dan Dewan Perniagaan Bumiputera Sabah ingin melakukan pembicaraan untuk melegalisasi masuknya barang-barang itu ke Nunukan.
"Kita ada, pihak sini meminta ke sana. Kita buat perbincangan, kalau kami meminta perundangan-undangan. Karena ini barang diawasi kerajaan, karena subsidi. Kami tahu benda ini beberapa puluh tahun sudah berlangsung, semua gas dari Malaysia," ujarnya.
Untuk memudahkan kerjasama antar negara ini, pihaknya berupaya melalui kerjasama regional negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina dalam forum BIMP-EAGA.
Dengan menggunakan jalur dimaksud, diharapkan kemudahan dapat diperoleh. Sehingga khusus Sabah dan Nunukan dapat diadakan kerjasama perdagangan secara legal.
"Ini hanya untuk Nunukan. Tidak untuk Sulawesi dan lain sebagainya," katanya.
Pihak Malaysia sendiri memungkinkan untuk memperdagangkan LPG maupun bahan bakar minyak (BBM) ke Nunukan. Namun barang yang bisa dijual, tidak termasuk barang bersubsidi.
"Misalnya gas, itu diperbolehkan asal gas industri tanpa subsidi. Tapi kalau kita bandingkan harganya kurang lebih juga. Cuma kurang lebih cukainya seperti apa," ujarnya.

sumber : http://www.tribunnews.com/2012/02/06/barang-subsidi-malaysia-masuk-illegal-senilai-rp-135-miliar

0 comments:

Posting Komentar