Kamis, 02 Februari 2012

UU Lalu Lintas Bisa Jerat Afriani 12 Tahun Penjara

Kecelakaan Maut di Gambir

UU Lalu Lintas Bisa Jerat Afriani 12 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Afriani Susanti, sopir mobil Xenia yang menabrak 12 orang di Halte Tugu Tani, dapat dikenakan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta berdasarkan pasal 311 ayat (5) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena dari olah TKP dan investigasi yang dilakukan, unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa seseorang terpenuhi, seperti ngotot tetap menyetir dalam kondisi mabuk meski sudah disarankan untuk naik taksi dan melaju diatas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol yang kecepatannya hanya dibatasi 60-70 km/jam untuk kondisi lengang,” ujar salah seorang perumus UU LLAJ Abdul Hakim dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Menurut anggota Komisi Perhubungan DPR RI itu, faktor kesengajaan seperti mengemudi dalam kondisi mabuk ekstasi dan melaju di atas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol menjadi dasar kuat adanya unsur kesengajaan dalam kasus tabrakan maut di Tugu Tani tersebut.


Menurut Anda, apakah hukuman 12 tahun penjara pantas dijatuhkan kepada Afriani?



Sesuai dengan pasal 311, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Jika kondisi tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pasal 311 ayat (5) mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Untuk itu, hakim meminta jaksa menggunakan pasal 311 UU LLAJ dalam mengajukan tuntutannya atas perbuatan Afriyani yang menyebabkan 9 nyawa melayang dan tiga orang luka-luka.

“Kalau tuntutan hukumannya 6 tahun sebagaimana diatur pasal 310 hanya dikenakan jika tidak didapati unsur kesengajaan. Kalau dalam kasus Afriyani ini, unsur kesengajaan sudah terbukti karena itu pasal yang seharusnya dikenakan adalah pasal 311 ayat (5), bukan 310 ayat (4),” terangnya.

Selain pasal 311, kata Hakim, Afriani juga dapat dikenakan dituntutan berlapis karena melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti melanggar pasal 281, 284 dan 288 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM, STNK dan tidak mengutamakan pejalan kaki.

Dalam kesempatan itu, Hakim juga meminta pemerintah untuk lebih intensif mensosialisasikan UU LLAJ kepada masyarakat terutama mengenai sanksi berat yang akan diterapkan kepada pengemudi yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan penumpang dan pejalan kaki.

Jika UU ini sudah tersosialisasikan dengan baik, Hakim meyakini para pengguna jalan raya akan lebih berhati-hati mengingat sanksi berat yang akan diterapkan bagi setiap pelanggaran.

“UU LLAJ ini dibuat salah satunya untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia yang sangat tinggi. Menurut ADB, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di Indonesia tahun 2005 mencapai 37.000 jiwa dan di 2010  jumlah korban menyentuh angka 48.400 jiwa. Jika tidak segera ditangani dengan serius, jumlah korban tersebut diprediksi akan mencapai angka 65.000 di tahun 2020,” tandasnya. (ful)

sumber :http://news.okezone.com/read/2012/02/03/338/568786/uu-lalu-lintas-bisa-jerat-afriani-12-tahun-penjara

0 comments:

Posting Komentar